Namun, apabila itu ada unsur kesengajaan, maka urusannya adalah diserahkan kepada hukum. "Tapi kalau dia (red. Atta) bersengaja merekayasa (red. salat), nah itu urusan hukum. Ajari dia jangan seperti itu," pungkasnya.
Selain itu, kata Din, dalam menanggapi kasus seperti Atta harus didasari dengan pandangan yang positif.
Sebelumnya dikabarkan , Atta Halilintar dilaporkan oleh seorang pria bernama Ruhimat atas dugaan penistaan agama.
Ditemui di Gedung SPKT Polda Metro Jaya Jakarta, Firdaus Owiobo selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama tersebut terdapat pada salah satu konten YouTube.