Hukum Prank Ojol dalam Islam, Youtuber Wajib Tahu

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 09:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

Karena alasan utamanya adalah menimbulkan kekhawatiran, bahkan tak jarang banyak driver ojol yang menangis akibat prank semacam ini, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Lebih tegas lagi, prank semacam itu tidak diperbolehkan meskipun setelah permainan tersebut, youtuber yang bertindak sebagai pengguna jasa atau customer tetap mengakui perbuatan dan membayar oderan.

Dikutip dari laman resmi Lirboyo pada Selasa (3/12/2019), pendapat Ibn Hajar al-Haitami yang mengutip perkataan imam az-Zarkasyi dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

إنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ أَخْذِ الْمَتَاعِ عَلَى سَبِيلِ الْمُزَاحِ حَرَامٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ «لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا جَادًّا» جَعَلَهُ لَاعِبًا مِنْ جِهَةِ أَنَّهُ أَخَذَهُ بِنِيَّةِ رَدِّهِ وَجَعَلَهُ جَادًّا؛ لِأَنَّهُ رَوَّعَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ بِفَقْدِ مَتَاعِهِ .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya