Hukum Prank Ojol dalam Islam, Youtuber Wajib Tahu

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 09:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

PRANK atau gurauan atau cadaan kerap dijadikan sebagai topik utama dalam menghasilkan suatu karya video. Candaan yang diatur Youtuber cukup beragam, di antaranya membuat seseorang kebingungan hingga marah, baru kemudian mengakui bahwa semuanya adalah settiing-an.

Contohnya, demi konten di chanel YouTube, marak terjadi fenomena prank terhadap driver ojek online (Ojol). Prank itu berupa Youtuber memesan makanan lewat aplikasi ojol, kemudian membuat sang driver kebingungan dengan membatalkan orderan atau pura-pura tidak mengakui orderannya.

Setelah batas kesabaran driver habis, baru Youtuber mengakui perbuatannya adalah suatu prank, kemudian membayar orderan bahkan ditambah bonus untuk sang driver.

 

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Youtuber beragam Islam wajib tahu bahwa berdasarkan sudut pandang fikih, prank semacam itu tidak diperbolehkan. Alasannya, pada saat orderan dibatalkan (cancel) atau tidak diakui, pada saat itulah driver akan merasa dirugikan dan dibingungkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya