Monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan yang belakangan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.
Dari prinsip dasar hukum Islam ini, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum.