Anjuran Rasulullah Memperbanyak Doa saat Sujud

, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 10:43 WIB
Saat sujud dianjurkan banyak berdoa (Foto: Pinterest)
Share :

Rasulullah SAW merupakan Nabi berakhlak mulia yang menjadi teladan setiap umat Islam. Oleh karena itu muslim harus mengikuti berbagai perintah dan anjurannya.

Sujud dalam salat termasuk posisi hamba yang paling dekat dengan Allah. Oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan memperbanyak doa di dalamnya, sebagaimana sabdanya,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu.” (HR Muslim No. 1111, dari Abu Hurairah).

Status hadits tersebut sahih. Selain Muslim, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad No. 9461; Abu Dawud dalam Al-Sunan No. 875; Al-Nasai dalam Al-Sunan No. 1137; dan lain-lain. Al-Albani juga menilai hadis tersebut shahih (Al-Albani, Irwa Al-Ghalil, II/207).

 

Makna hadits tersebut bahwa memperbanyak doa pada waktu sujud memang dianjurkan. Namun, tidak ada ketentuan dan anjuran untuk memperbanyak doa hanya pada saat sujud yang terakhir. Oleh karena itu memperbanyak doa sesuai hadits tersebut, dapat dilakukan pada saat kapan saja setiap melakukan sujud.

Sebagian ulama tidak membenarkan jika hanya mengkhususkan pada sujud terakhir untuk memperbanyak doa, sehingga sujudnya lebih lama dibandingkan dengan sujud-sujud yang lain. Syekh al-Utsaimin mengatakan: “Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunah. Yang sesuai sunah Nabi SAW adalah seseorang melakukan salat, antara rukuk, bangkit dari rukuk (iktidal), sujud, dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya.”

Al-Bara’ bin ‘Azib meriwayatkan hadits sebagai berikut:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ

“Rukuk, sujud, bangkit dari rukuk (iktidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi SAW, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninah).” (HR Bukhari No. 801 dan Muslim No. 471).

Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I menjelaskan, jika ingin memperbanyak doa pada saat sujud, tidak perlu mengkhususkan pada sujud yang terakhir saja, tetapi dapat dilakukan pada saat sujud-sujud yang lain dalam salatnya.

Menurut Dr H Achmad Zuhdi, hal yang perlu diperhatikan bagi makmum ketika salat berjamaah adalah jangan sampai menyelisihi imam gara-gara memperlama dalam sujudnya. Hal ini bisa merusak salat jamaahnya.

Secara syari, jika imam sudah selesai dari sujud terakhir maka selaku makmum hendaklah segera bangkit dari sujud untuk mengikuti imam ketika itu, tidak boleh menyelisihinya. Karena imam itu diangkat untuk diikuti.

Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR Bukhari No. 722, dari Abu Hurairah).

Hal yang menjadi perselisihan (beda pendapat) di kalangan ulama dalam hal memperbanyak doa pada saat sujud adalah tentang bacaan doanya.

Apa yang dimaksud dengan memperbanyak doa itu? Haruskah doa yang dibaca pada saat sujud itu sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW? Bolehkan membaca doa di luar itu, yakni doa sendiri sesuai dengan yang dikehendaki untuk kebutuhan hidup di dunia ini?

Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pertama, ulama Hanafiyah: doa yang dibaca itu harus sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bacaan tasbih.

Kedua, ulama Hanabilah: doa yang dibaca itu boleh selain bacaan sujud yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, asal doa itu maktsur (berasal dari Alquran atau Alhadits yang shahih).

Ketiga, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah: doa yang dibaca itu boleh dengan doa-doa yang lain sesuai yang dikehendaki asal tidak doa untuk suatu dosa dan pemutusan silaturahim.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengatakan: “Ulama al-Hanafiyah berpendapat, orang salat ketika rukuk dan sujudnya tidak boleh membaca selain tasbih, ini menjadi pendapat madzhab. Adapun hadits tersebut bermakna pada salat sunah.

Sedangkan, ulama Malikiyah menganjurkan doa ketika sujud, baik doa yang terkait dengan urusan dunia atau agama atau akhirat, untuk dirinya atau orang lain, secara khusus atau umum tanpa batasan, bahkan dengan itu Allah Taala telah memberikan kemudahan.

Menurut ulama Hanabilah, tidak apa-apa berdoa dengan doa-doa dan dzikir yang maktsur. Sedangkan ulama al-Syafi’iyah menguatkan kesunnahan berdoa (apa saja) ketika sujud. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/84)

Rasulullah SAW memberikan contoh doa yang dibacanya ketika sujud, yakni sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ

“Ya Allah ampunilah dosa-dosaku semua, baik yang halus atau yang jelas, yang awal dan yang akhir, dan yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR Muslim No. 1112)

Nah, jika membaca doa ini maka sangat bagus dan kita telah mengikuti sunah Nabi SAW. Tetapi apakah dengan ini berarti membatasi doa-doa yang dibaca? Bolehkah membaca doa lain sesuai kebutuhan kita?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya