Dari pembahasan di atas dapat disimpulan: Pertama, memperbanyak doa pada saat sujud adalah dianjurkan dan sesuai dengan syariat.
Kedua, memperbanyak doa pada saat sujud, tidak dianjurkan hanya pada saat sujud yang terakhir, tetapi boleh dilakukan pada setiap sujud dalam shalatnya, baik shalat fardhu maupun shalat sunah.
Ketiga, ulama berbeda pendapat tentang bacaan yang dibaca dalam memperbanyak doa di waktu sujud.
Sebagian ulama, seperti Hanafiah, hanya membatasi pada doa-doa sujud yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sementara ulama lain, seperti Hanabilah, membolehkan bacaan doa selain bacaan sujud, asal doanya maktsur dari Alquran ataupun Ahadits. Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, membolehkan bacaan doa apa saja yang dikehendaki, baik doa untuk kepentingan dunia maupun akhirat.
(Dyah Ratna Meta Novia)