SUDAH menjadi rahasia umum bahwa doa sebagian umat Muslim melaksanakan doa qunut saat sedang shalat subuh, dan sebagian lainnya tidak. Pada praktiknya ada yang tidak melaksanakannya karena puya keyakinan sendiri.
Sementara ada juga umat Muslim yang ingin melaksanakannya, tapi urung karena tidak hafal. Lalu bagaimana hukum tidak melakukan doa qunut saat sedang salat subuh?
Tentang anjuran melaksanakan doa qunut pada saat salat Subuh, para ulama sejatinya mengalami perbedaan pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpandangan bahwa melaksanakan qunut pada salat Subuh merupakan hal yang dianjurkan. Pandangan ini salah satunya berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik berikut:
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada salat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).
Sedangkan mazhab yang lain, yakni mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat salat Subuh. pandangan ini salah satunya didasarkan atas dua hadits berikut ini: