Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2019 11:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Hadits di atas juga dipakai dalam menghukumi ucapan selamat atas hari besar agama lain. Bagi ulama yang mengharamkan, seorang Muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Karena menyerupai, maka dia termasuk dari kaum tersebut. Oleh karena itu, memberi selamat haram non-Muslim menjadi haram hukumnya.

Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa seseorang Muslim yang mengucapkan selamat hari raya non-Muslim dianggap ikut serta dalam menysiarkan ajaran orang-orang kafir. Padahal, Allah tidak meridhai para hambanya yang kafir.

Di antara ulama yang mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan lainnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya