Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2019 11:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

UMAT kristiani akan merayakan Hari Raya Natal besok, Rabu 25 Desember 2019. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang latar belakang agama warganya beragam, tentu sikap saling menghormati harus dikedepankan.

Rasa saling menghormati ini juga bisa diterapkan kepada perbedaan pendapat umat Muslim tentang hukum mengucapkan Selamat Natal. Perbedaan pendapat yang terjadi tentu karena masing-masing punya dalil.

Seperti dilansir dari laman Nahdatul Ulama (NU Online), perbedaan mengenai hukum ucapan Selamat Natal dikarenakan tidak adanya ayat Alquran atau hadits yang secara jelas menerangkan hukumnya. Oleh para ulama, hal seperti ini dimasukkan dalam kategori persoalan ijtihadi.

Boleh

Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Alquran Surat al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Nah, mengucapkan selamat hari raya non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim. Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya