Tidur Dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 09:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Architecturaldigest
Share :

KETUA Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, ada kalanya setelah suami dan istri berhubungan badan mereka langsung tidur dalam keadaan junub. Namun dalam kehidupan sehari-hari kerap ditanyakan apakah harus membersihkan hadast terlebih dahulu baru kemudian tidur?

Fauzan mengatakan bahwa setelah suami dan istri berhubungan badan, kemudian tidur dalam keadaan junub, itu tidak masalah dan hukumnya boleh (mubah).

"Pertama, boleh-boleh saja. Kedua, lebih baik mandi dulu demi menjaga diri, menjaga kebersihan tubuh dan budaya sehat. Ketiga, jika sedang malas mandi, dianjurkan whudu dulu. Antisipasi Agar dalam tidurnya tidak diganggu syaitan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/12/2019).

 

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Seperti dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya