Tidur Dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 09:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Architecturaldigest
Share :

Artinya: "Dari Ibnu 'Umar, ia berkata bahwa 'Umar bin Al Khatab pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur." (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Dalam riwayat lain juga menyebutkan, Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

Artinya: "Nabi SAW biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat" (HR. Bukhari no. 288).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya