Banjir Landa Jakarta, Ini Fikih Keringanan Salat untuk Korban Bencana

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Hal ini merujuk kepada surat al-Taghabun ayat 16, yang artinya “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan hadis yang diriwayatkan Rasulullah, “Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian.”

Sedangkan untuk kaidah fikihnya adalah “Kesulitan menimbulkan kemudahan”. Kaidah tersebut adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan atau yang berada di luar kapasiatas manusia untuk mengamalkannya, maka diberikan keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya