Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Tiri?

, Jurnalis
Sabtu 04 Januari 2020 06:14 WIB
Menikah dengan saudara tiri (Foto: Pinterest)
Share :

Dengan demikian, menurut hukum fiqih, pernikahan antara sesama saudara tiri diperbolehkan. Keduanya tidak termasuk mahram, baik sebab nasab, susuan atau pernikahan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya