Musim hujan ini di sejumlah daerah di Indonesia terjadi banjir dengan berbagai penyebabnya. Dampaknya banyak barang yang terbawa arus banjir seperti motor dan mobil.
Lalu bagaimana hukum menemukan barang yang hanyut terbawa arus banjir?
Secara umum para ulama di kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa harta yang terbawa banjir atau sejenisnya dari kejadian alam dihukumi sebagai barang yang hilang.
Dalam hal demikian ini maka memperlakukan harta benda yang terbawa oleh banjir ini berbeda dengan memperlakukan barang temuan.
Harta hasil temuan dalam istilah fiqih disebut sebagai luqatah, sedangkan harta yang hilang disebut sebagai mâl dlâ’i’. Dalam hal benda hasil temuan, seseorang yang menemukan benda tersebut diwajibkan untuk mengumumkan harta tersebut di tempat-tempat umum.
Dalam kitab-kitab fiqih dicontohkan tempat-tempat umum ini adalah masjid dan pasar. Adapun masa mengumumkannya adalah selama satu tahun (Hijriah).
Jika dalam waktu satu tahun tersebut tidak ada yang mengakui akan barang tersebut maka si penemu boleh memakai atau memanfaatkan barang tersebut. Namun bila setelah dimanfaatkan sampai habis atau rusak kemudian datang orang yang mengaku memilikinya, maka si penemu harus mengganti rugi.
Adapun mengenai barang yang hilang (mâl dlâ’i’) sebagaimana diberlakukan terhadap harta benda yang terbawa banjir maka harus dilakukan beberapa prosedur.
Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut: (1) Jika mengetahui pemiliknya maka harus diberikan kepada pemiliknya; (2) jika tidak diketahui siapa pemiliknya maka diserahkan ke dalam kas negara sebagai pendapatan negara nonpajak.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna’ li Alfadzi Abi Syuja sebagai berikut:
أما ما القاه الريح في دارك أو حجرك فليس لقطة بل مال ضائع، و كذا ما حمله السيل إلى أرضك فان اعرض عنه صاحبه كان ملكا لك لا لقطة، و ان لم يعرض فهو لمالكه و يزاد ما وجد اى فى غير مملوك و الا فلمالكه )الاقناع ٢/٨٩(
Artinya: “Adapun harta yang terbawa oleh angin di dalam rumah atau kamarmu maka itu bukanlah (hukumnya) seperti barang temuan, melainkan hukum barang yang hilang.
Demikian pula harta yang terbawa oleh bajir ke tanahmu. Jika saja pemiliknya sudah tidak mencarinya maka harta itu menjadi milikmu bukan lagi sebagaimana hukum barang temuan. Jika pemiliknya masih mencarinya maka barang itu masih menjadi milik pemiliknya (Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini, al-Iqna’ li Alfadzi Abi Syuja, 2:89).
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menemukan harta benda atau barang yang terbawa banjir harus memastikan apakah pemilik barang atau harta tersebut masih mencarinya atau tidak.
Seperti dilansir NU Online, jika masih mencarinya maka harus diserahkan kepada pemiliknya dan jika tidak maka si penemu berhak untuk memiliki harta benda tersebut.