Pendapat Imam Hasan Al-Bashri ini adalah pendapat yang dianggap aneh oleh penulis Al-Yaqutun Nafis dan pendapat tersebut tidak diambil penulis kitab tersebut.
Walhasil, sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa mengenai barang yang terhanyut oleh banjir dan semisalnya, dihukumi sebagaimana barang yang hilang dan bukan dihukumi sebagaimana barang temuan.
Adapun mengenai prosedur perlakuan terhadap barang tersebut sebagaimana juga telah dijelaskan di atas pula yaitu: (1) dikembalikan kepada pemilikinya jika si penemu mengetahuinya; atau (2) diserahkan kepada baitul mâl (kas negara) jika si penemu tidak mengetahui pemiliknya.
(Dyah Ratna Meta Novia)