Lebih lanjut, kata Ainul Yaqin, jumhur ulama sepakat bahwa hukum bayi tabung ditafsil sebagai berikut:
Pertama, haram yakni apabila sperma yang ditabung atau dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma dari suami sendiri. Seperti dijelaskan dalam dalil berikut:
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Artinya: "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) di sisi Allah daripada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi). (Al-jami’ul Shoghir hadis no. 8030)
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Artinya: Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain. ( Hikmatu Tasyri’wal Safatuhu, II: 48 )
Sementara dalam artikel Okezone terdahulu telah dipaparkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dewan Pimpinan MUI memutuskan:
Menfatwakan:
1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.