Kedua, hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Ketiga, hukum wasiat haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.
Keempat, hukum menjalankan wasiat adalah mubah.
Selain dari ketiga perkara di atas, seperti jika hartanya sedikit dan ahli warisnya tidak membutuhkannya, maka ini hukumnya mubah. Persoalan ini pun dijelaskan dalam suatu riwayat, yaitu:
الأمر بالتصرف بعد الموت، أو بعبارة أخرى: هي التبرع بالمال بعد الموت.
Artinya: “Perintah untuk melakukan suatu perkara (sesuai wasiat) setelah kematian seseorang. Atau dengan ibarat yang lain: Wasiat adalah menyedekahkan harta setelah kematian.” [Al-Mulakhkhosul Fiqhi, 2/216].
“Wasiat dan waris erat kaitannya, karenanya jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan. Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” terangnya.
(Muhammad Saifullah )