Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 10:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

"Dalam Islam menikah lagi boleh, asal terpenuhi syaratnya. Harus berlaku adil dengan makna sebenarnya," ujarnya.

Namun di sini bukan sekadar adil saja, melainkan harus benar-benar mengikuti syariat Islam karena pertanggung jawabannya kepada istri-istri dan anak-anaknya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya