Salat di dalam kendaraan sering kali tidak bisa dilakukan secara sempurna, baik dari segi arah kiblat, posisi tubuh atau bahkan alat bersuci . Maka yang harus dilakukan ialah melakukan dengan semampunya, baik hanya dengan duduk atau isyarat, menghadap kiblat atau pun tidak, dalam keadaan suci atau tidak. Semuanya dilakukan semampunya namun masih memiliki kewajiban mengulangi salat (i’adah) setelah selesai dari perjalanan tersebut. (As-Syafi’i, al-Umm, I/98).
(Abu Sahma Pane)