Sunah Menguburkan Ari-Ari Bayi, Ini Dalilnya

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 10:58 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Salah satu bagian organ tubuh yang penting untuk perkembangan bayi ketika di dalam kandungan adalah plasenta, atau sering disebut dengan ari-ari bayi. Kemudian ketika bayi lahir, bagian tersebut akan ikut keluar dan biasanya dipotong lalu dikubur supaya tidak dimakan oleh hewan.

Sementara itu, mengubur atau meyimpan ari-ari bayi di tempat tersembunyi terkadang jadi perdebatan. Lalu bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, Islam menganjurkan ari-ari bayi dikubur karena sudah tidak berfungsi setelah bayi lahir.

"Dikubur, itu yang dianjurkan syariat Islam. Kalau budaya apalagi budaya Jawa beda lagi," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Abu melanjutkan, pada dasarnya ari-ari bayi atau plasenta keluar bersamaan dengan darah. Untuk itu dianjurkan dikubur supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dimakan binatang misalnya.

Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad para ulama mengatakan, disunahkan menguburnya berdasarkan riwayat hadist berikut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya