IBADAH haji tak hanya dilakukan oleh remaja atau orang dewasa, anak kecil bahkan balita juga ikut berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikannya. Potret seperti ini terlihat setiap musim haji tiba.
Lalu bagaimana hukum anak kecil menjalankan ibadah haji? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, Ittifaq para ulama menghukumi jika anak kecil pergi haji adalah sah.
“Akan tetapi belum menggugurkan kewajiban haji, dianggap haji sunah, bukan haji wajib dengan prasyarat anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan secara sempurna,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (20/3/2020).
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم.
Artinya: Dari Nabi Muhammad SAW, “bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Kelompok siapa?” mereka menjawab: “Orang-orang Muslim.” Merekapun bertanya: “Siapa kamu?” “Utusan Allah” jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (diantara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya: “Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: “iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, kata Ainul, pada dasarnya anak kecil memang tidak wajib berangkat haji. Hal itu dikarenakan status anak kecil itu belum baligh, dalam artian tidak wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah. Namun bagi orangtua yang mengajak anaknya akan mendapatkan pahala, sebab telah mengajarkan tentang agama sejak dini.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Artinya: "Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh." (Kitab Thaharah).