Bersihkan Tangan Pakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 10:33 WIB
Ilustrasi. Foto: Healthline
Share :

SALAH satu cara yang digaungkan pemerintah untuk menghindari penularan virus corona (COVID-19) adalah dengan rajin-rajin mencuci tangan pakai air sabun. Sementara bila itu tidak ada maka alternatifnya adalah membersihkan tangan dengan hand sanitizer.

Hand sanitizer sendiri merupakan cairan pencuci tangan yang mengandung alkohol. Lalu bagimana hukum Islam mengenai penggunaan hand sanitizer seperti itu?

Empat madzhab yang terdiri dari Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyepakati khamer adalah najis. Namun tidak setiap alkohol hukumnya najis, sebab yang najis hanyalah yang berasal dari khamer, adapun yang tidak, maka tidak najis.

Khamer adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur ataupun yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Adapun alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus Hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.

Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-HO atau Ar-OH, dimana R adalah gugus alkil dan ar adalah gugul aril. Khamer hukumnya haram dan najis. Demikian pula minuman beralkohol, karena kandungan alkoholnya berasal dari khamer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya