Bersihkan Tangan Pakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 10:33 WIB
Ilustrasi. Foto: Healthline
Share :

Maka, meski hand sanitizer mengandung alkohol 60%, akan tetapi statusnya tidak najis atau boleh digunakan. Sebab alkohol yang ada di dalamnya berasal dari hasil industri non khamer (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non Khamer).

Hal ini juga berlaku pada proses produksi produk pangan, makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Namun pembolehan ini dengan catatan, apabila secara medis tidak membahayakan.

Demikian dikutip dari laman resmi PWNU Jawa Timur sebagaimana diringkas dengan sedikit tambahan dan penyesuaian dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 11 Tahun 2009 tentang hukum Alkohol.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya