Pandemi COVID-19, Sahkah Bayar Zakat Fitrah Tanpa Bersalaman?

, Jurnalis
Jum'at 24 April 2020 10:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dia mencontohkan, jika seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk membayar zakat maal, punya jatuh tempo membayar pada tanggal 20 Ramadhan, maka ia bisa mengeluarkan sebelumnya. Pengeluaran zakat maal sebelum waktunya ini kemudian dihitung menjelang tanggal 20 Ramadhan.

"Tapi karena orang butuh, masyarakat butuh dia bayar sekarang belum bulan Ramadan, itu nanti tanggal 20 dia hitung. Sudah berapa zakat dia keluarkan. (Misalnya) ternyata sudah 60 persen yang sudah dikeluarkan, ya tinggal 40 persen lagi (dibayar)," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya