Dia mencontohkan, jika seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk membayar zakat maal, punya jatuh tempo membayar pada tanggal 20 Ramadhan, maka ia bisa mengeluarkan sebelumnya. Pengeluaran zakat maal sebelum waktunya ini kemudian dihitung menjelang tanggal 20 Ramadhan.
"Tapi karena orang butuh, masyarakat butuh dia bayar sekarang belum bulan Ramadan, itu nanti tanggal 20 dia hitung. Sudah berapa zakat dia keluarkan. (Misalnya) ternyata sudah 60 persen yang sudah dikeluarkan, ya tinggal 40 persen lagi (dibayar)," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )