4 Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 01:42 WIB
Share :

Hidup adalah pilihan. Tiga kata ini tentu sudah sangat sering kita dengar ataupun kita ucapkan. Menjadi kalimat ampuh saat kebingungan dalam hidup muncul, lalu mencoba memilih meskipun tidak pernah tahu hasil akhir bagaimana.

Banyak pilihan yang muncul dalam hidup, bisa memilih di antara hitam dan putih ataupun kanan dan kiri. Ragam pilihan, baik terdiri dari pilihan yang kecil pengaruhnya hingga pilihan yang besar pengaruhnya. Hidup bagaikan sebuah jalan lurus yang setiap saat terdapat persimpangan serta pilihan. Salah satu yang menjadi pilihan terbesar dari kehidupan adalah mengenai agama.

Meskipun telah memiliki agama bawaan sejak lahir, namun setiap manusia memiliki pilihan untuk memegang agama yang dipercaya. Contoh dari pilihan ini adalah, saat seseorang yang dari lahir merupakan non muslim, namun saat dewasa memilih berpindah agama menjadi muslim.

Berpindah keyakinan dari non muslim menjadi muslim disebut dengan mualaf. Saat memutuskan menjadi mualaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini bukan hanya untuk memenuhi secara agama, namun juga untuk melengkapi legalitas sebagai warga negara.

Di Indonesia terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon mualaf yang disesuaikan dengan lembaga keislaman, baik itu masjid ataupun Islamic center. Di bawah ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber atas semua syarat yang diberikan kepada calon mualaf:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya