1. Sudah melakukan khitan
Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
“ Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
2. Membaca dua kalimat syahadat
Membaca dua kalimat syahadat merupakan gerbang dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Adapun kalimat syahadat yang harus dibaca saat seseorang ingin menjadi muslim adalah,
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
3. Mandi besar
Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang masuk Islam. Sebagaimana hadits,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)
4. Melaksanakan rukun Islam
Salah satu kewajiban muslim adalah melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam, begitupun mualaf. Rukun Islam meliputi, membaca dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji.
Selain syarat di atas, juga terdapat syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon mualaf. Guna dari syarat administrasi ini adalah sebagai pelengkap atas dokumen negara. Adapun syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan yaitu membuat syarat pernyataan masuk islam bermaterai, pas foto, fotokopi KTP atau paspor bagi WNA, membawa 2 orang saksi saat ikrar syahadat, dan persyaratan lainnya disesuaikan dengan lembaga yang menjadi tempat berislam.
Satu hal yang harus diingat yaitu menjadi mualaf adalah sebuah anugerah, dikarenakan Islam adalah rahmatan lil alamin atau rahmat bagi seluruh alam.
Oleh : Rachmat Tullah (Corps Dai Dompet Dhuafa)
(Muhammad Saifullah )