Qunut Nazilah, Samakah dengan Qunut Biasa?

, Jurnalis
Senin 27 April 2020 00:31 WIB
Share :

Di antara anjuran yang disampaikan oleh MUI dalam fatwa terkait pandemi Covid-19 adalah agar umat Islam melakukan qunut nazilah. Tentu saja, apa dan bagaimana tata cara qunut nazilah tidak mungkin dirincikan dalam fatwa itu.

Kalau qunut nazilah dilakukan dalam sholat berjamaah tentu tidak sulit. Seorang makmum tinggal mengikuti sang imam dan mengamini doa qunutnya. Tapi sholat berjamaah (di masjid) pun saat ini tidak dianjurkan.

Akibatnya, mereka yang tidak mengerti tentang apa dan bagaimana mempraktekkan qunut nazilah tidak akan bisa mengamalkan anjuran MUI ini. Padahal ini salah satu ikhtiar –bahkan mungkin ikhtiar terbaik- kita agar petaka ini segera berakhir.

Qunut Nazilah adalah qunut yang dilakukan di saat ada musibah atau bencana yang menimpa umat Islam, baik berbentuk bencana alam atau yang disebabkan oleh perilaku manusia seperti musuh menyerang atau ada tokoh Islam dibunuh.

Qunut itu sendiri berarti doa. Tujuan doa ini adalah agar Allah Swt mengangkat musibah dan bencana yang tengah menimpa umat Islam (atau bahkan umat manusia).

Berbeda dengan qunut shubuh yang tidak disepakati oleh para ulama masyru’iyyah-nya (dianjurkan oleh syariat), qunut nazilah disepakati oleh para ulama sebagai sesuatu yang dianjurkan. Dalil yang mendasari dianjurkannya qunut nazilah adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ العَرَبِ (صحيح البخاري رقم 4089)

Dari Anas ra, ia berkata: “Rasulullah Saw melakukan qunut selama satu bulan, setelah ia rukuk, mendoakan ‘kebinasaan’ untuk beberapa suku Arab. Qunut nazilah dilakukan di setiap sholat fardhu (tidak sholat sunnah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاء مِنْ بَنِي سُلَيْم، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانٍ، وَعُصَيَّةٍ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ (رواه أبو داود رقم 1443).

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah Saw qunut selama satu bulan berturut-turut pada sholat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan sholat Subuh, di akhir sholat setelah ia membaca “sami’allahu liman hamidah” di rakaat terakhir. Ia mendoakan kebinasaan untuk suku-suku dari kalangan Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaiyyah. Makmum di belakang beliau ikut mengaminkan.

Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa:

1. Qunut nazilah dilakukan setelah bangkit dari rukuk (ketika i’tidal) di rakaat yang terakhir.

2. Doa dalam qunut nazilah dibaca secara jahar (keras) sehingga bisa diaminkan oleh makmum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya