“Apakah dimakruhkan bersiwak bagi orang yang puasa setelah tergelincirnya matahari? Maka dalam hal ini ada kontradiksi yang unggul pendapat imam ar-Rafi’i dan kitab ar-Raudhah yang berpendapat makruh berdasarkan hadis ‘Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi menurut Allah daripada bau misik.’…. dan dikhususkan dengan waktu setelah tergelincirnya matahari karena perubahan bau mulut disebabkan puasa terlihat pada waktu tersebut. Maka apabila mulutnya berubah setelah tergelincirnya matahari disebabkan hal lain seperti tidur atau selainnya, kemudian ia bersiwak karena perubahan bau itu maka tidak makruh. Menurut pendapat lain tidak dimakruhkan secara mutlak sebagai penuturan 3 madzhab lain.” (Kifayah al-Akhyar, hlm. 21). WaAllahu a’lam.
Demikian penjelasan hukum sikat gigi saat puasa sebagaimana dikutip dari laman Lirboyo pada Selasa (28/4/2020).
(Abu Sahma Pane)