Bolehkah Menyediakan Makanan untuk Orang yang Tidak Puasa?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 10:28 WIB
Ilustrasi puasa. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian menukill dalam Kitab Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab, menjelaskan hukum bagi orang yang secara sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa:

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته

Artinya: "Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap Muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan Ramadhan, baik melalui cara. Karena sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan pertolongan dalam kemaksiatan (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310).

Baca juga: Cegah Corona, Arab Saudi Sterilisasi Udara di Masjidil Haram 

Orang yang tidak menjalankan puasa di siang hari Ramadhan tanpa udzur merupakan perbuatan maksiat. Dan melanggar perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, dan merupakan perbuatan dosa besar, sangat tidak pantas bagi kita Muslim sejati menjadi bagian di dalamnya, mendukung, mensponsori, ataupun memfasilitasi orang yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala."

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya