Pemerintah, MUI dan para ulama telah melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan, di daerah merah pandemi Covid-19. Untuk wilayah berstatus kuning pun dianjurkan melakukan hal serupa. Hanya masjid-masjid di daerah hijau yang diizinkan menggelar sholat Idul Fitri.
Lantas bagaimana hukumnya, pasien positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) ikut sholat Idul Fitri berjamaah di masjid?
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen dengan tegas menyatakan hukumnya haram. Hal ini mengacu pada keputusan Pengurus Besar NU (PBNU) dengan pertimbangan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya dan berisiko tinggi memicu persebaran virus corona.
PDP adalah orang yang memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, sesak napas, hingga sakit tenggorokan. Termasuk orang yang memiliki gangguan saluran napas bawah serta terjadi kontak erat dengan penderita positif Covid-19.
(Baca Juga : Panduan dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah)
“Kalau PDP itu jelas sakit jadi tidak memungkinkan sholat berjamaah. Ketentuan hukum itu rujukannya juga keputusan dari PBNU,” ujar Sekretaris PCNU Sragen Sriyanto dikutip dari Solopos.com.
Lebih lanjut Sriyanto menyampaikan bahwa hukum Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga tidak masalah ditinggalkan apabila berpotensi mendatangkan mudarat. Sebagai gantinya, Sholat Idul Fitri juga bisa digelar di rumah.
PCNU Sragen telah menerbitkan surat No PC.11.17/B/121/IV/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Surat Imbauan Ibadah Pada Bulan Ramadhan.
(Baca Juga : Ini yang Dilakukan Iblis di Hari Raya Idul Fitri)
Dalam lampiran kedua surat itu dijelaskan haramnya pasien atau orang positif Covid-19 dan PDP untuk Salat Id berjamaah di masjid. Bagi orang dalam pemantauan (ODP) juga tidak diperkenankan menghadiri Salat Id berjamaah di masjid. PCNU juga mengimbau masyarakat jika menyelenggarakan Sholat Id lebih dari 10 orang harus berkoordinasi dengan pemerintah dan keamanan setempat. Juga harus mengikuti catatan-catatan tertentu.