Hukum Pasien PDP Covid-19 Ikut Sholat Idul Fitri di Masjid

Novie Fauziah, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2020 00:29 WIB
Share :

Di desa/kelurahan dan lingkungan yang tidak ada ODP dan PDP tetap mengupayakan kewaspadaan penularan Covid-19. Di desa/kelurahan dan lingkungan yang ada ODP dan PDP harus mengupayakan protokol atau SOP pencegahan Covid-19.

Di desa/kelurahan dan lingkungan perkotaan dekat pasar dan jalan raya dikhawatirkan terjadi persebaran Covid-19 karena banyak musafir yang mampir. Karenanya disarankan tidak menyelenggarakan Salat Id di masjid bila tidak mampu menolak musafir.

Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen tidak secara spesifik menyebut soal Salat Id berjamaah bagi pasien positif Covid-19 atau PDP.

(Baca Juga : Mudik Kultural dan Spiritual)

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, KH Abdullah Affandi, hanya menyerukan kepada masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja dan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan serta menjaga jarak.

Affandi juga menyampaikan PDM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan takbir keliling. “Seruan itu dilakukan dengan alasan Sragen masih zona merah. Seruan itu ditujukan kepada kaum muslimin, khususnya warga Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting,” ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya