PEMERINTAH melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut bahwa penambahan pasien positif baru tidak menunjukkan gambaran signifikan. Pihaknya kata Yuri, tidak menemukan adanya perluasan wilayah yang terdampak Covid-19.
Bisa disimpulkan bahwa sejumlah daerah sudah mulai terkendali, sehingga bisa melakukan relaksasi atau pelonggaran aktivitas sosial dengan catatan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus Covid-19 sudah terkendali, maka kembali memiliki kewajiban menunaikan sholat Jumat berjamaah.
Baca juga: Masjid Segera Dibuka, MUI Tak Mau Umat Terseret ke Lembah Kebinasaan
"Kalau daerahnya sudah terkendali, artinya tak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumatan. Jika kondisi faktualnya seperti itu (kasus Covid-19 terkendali) maka umat Islam yang tinggal di kawasan itu wajib menunaikan sholat Jumat," ucap Asrorun kepada Okezone, Kamis (28/5/2020).
Meski demikian kata dia, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya sholat Jumat tersebut. Adapun terkait pelaksanaannya, MUI tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Di mana umat Islam yang tinggal di wilayah dengan kasus Covid-19 terkendali, wajib menggelar sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, misalnya sholat lima waktu berjamaah.
Juga aktivitas ibadah lainnya seperti pengajian umum atau majelis taklim dengan tetap melindungi diri agar tidak tertular virus Covid-19," imbuhnya.