MASJID dan rumah ibadah lainnya akan segera dibuka secara bertahap, memasuki fase awal new normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda.
Pemerintah rencananya akan mulai memberlakukan new normal atau kehidupan normal baru usai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 1 Juni 2020. Artinya, pada gilirannya masjid-masjid akan segera dibuka untuk masyarakat muslim beribadah.
Terkait pola beribadah di era new normal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan tetap berpedoman pada fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas mengatakan, untuk daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali jamaah bisa ke masjid tapi dengan syarat keselamatan jamaah harus di nomor satukan.
Baca juga: Waktu Mepet, Kemenag Sebaiknya Segera Sosialisasi Penundaan Haji 2020
Dan jika dimungkinkan, jamaah diimbau memakai alat pelindung diri dan mematuhi ketentuan-ketentuan medis yang ada secara ketat, sesuai protokol Covid-19.
"MUI tidak mau umat terseret ke lembah kebinasaan sebab virus corona itu akan menular kepada seseorang bila yang bersangkutan tidak disiplin dan melanggar ketentuan protokol kesehatan yang ada," ujar Anwar saat berbincang dengan Okezone, Kamis (28/5/2020).
Pada dasarnya, kata dia, di zona merah atau kuning sekalipun, dalam fatwa disarankan umat Islam untuk tidak sholat berjamaah di mesjid, melainkan di rumah masing-masing. Namun, jika tetap bersikukuh ingin pergi ke masjid, tetap harus disiplin melindungi diri demi kemaslahatan orang banyak.
Baca juga: New Normal, Masjid-Masjid di Indonesia Siap Dibuka Kembali
"Virus corona itu makhluk Tuhan. Dan Tuhan sudah membuat ketentuan-ketentuan mengenai dirinya dan dampak-dampaknya kepada manusia. Manusia harus tahu itu. Dan kalau kita tidak tahu sunnatullah yang telah ditetapkan Tuhan terhadap virus tersebut dan kaitannya dengan kita manusia maka kita akan celaka," tuturnya.