Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan New Normal

Hantoro, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 13:01 WIB
Masjid Istiqlal. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Kemudian kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah atau masjid adalah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid; 

 

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah masjid yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya