Lalu apabila masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah, aturannya yaitu:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
(Hantoro)