Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan New Normal

Hantoro, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 13:01 WIB
Masjid Istiqlal. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Lalu apabila masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah, aturannya yaitu:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 

 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya