Beliau berdua menuliskan didalamnya sebuah pendapat dari Dr Thariq al Busyra, sebagai berikut:
وقد قدم المستشار طارق البشري بحثا مهما في مؤتمر عقد في قطر تحدث فيه باسهاب عن هذا الأمر وهو يرى أن كثيرا من القوانين الوضعية الحالية تتفق في الحكم مع احد الآراء الفقهية في مذهب من المذاهب وهو يري إسناد الحكم القانوني إلى الرأي الفقهي الذي يتفق معه بما يجعل له إساسا فقهيا ويقطع صلته بمصدره الوضعي الأجنبي
Artinya: "Seorang pakar hukum kenamaan, Thariq al-Busyra, suatu ketika pernah menyampaikan wacana yang penting sekali untuk dicermati dalam Forum Muktamar di Qatar,".
"Beliau menyajikan dengan sangat impresif mengenai masalah satu ini, yaitu pandangannya tentang sejumlah produk hukum positif negara yang bisa dicocokan isinya dengan salah satu pendapat fiqih madzhab," kata Ustadz Syamsudin.
Ia menyampaikan lebih jauh bahwa upaya menyandarkan hukum perundang-undangan kepada pendapat fiqih yang disepakati, bisa terjadi dengan jalan fiqih tersebut dijadikan sebagai landasan produk hukum dan memutus pengaruh situasional yang berasal dari faktor luar (Jamal Athiyah dan Wahbah al-Zuhaily, Tajdidu al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 40).
Mekanisme permusyawaratan yang disampaikan dalam sila ke-4 Pancasila juga disebutkan sebagai musyawarah/perwakilan. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa mekanisme ini dilakukan dengan jalan dua pertiga anggota musyawarah hadir (kuorum).
Dari dua pertiga ini, keputusan musyawarah apabila tidak bisa disepakati oleh peserta musyawarah, maka tata cara pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan voting, dan keputusan diambil dengan persetujuan separuh dari anggota yang hadir plua satu.
"Apakah ini bertentangan dengan syariat? Sudah pasti tidak. Syariat Islam banyak yang menyebut bahwa pendapat yang lebih banyak diikuti oleh ulama adalah pendapat yang diikuti. Mana mungkin ada penyebutan lebih banyak tanpa adanya kuantifikasi? Bahkan dalam beberapa kaidah penggalian hukum yang sering dijadikan dasar pedoman," terangnya.
Misalnya lanjut dia, istilah ijma', pendapat jumhur, pendapat aktsar. Semua pernyataan merupakan dalil logika praktis bagi diperbolehkannya voting dalam syariah.
"Sampai di sini sudah jelas bahwa Pancasila memang bukan syariat. Namun nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila ternyata sangat Islami," tuntasnya.
(Rizka Diputra)