Hukum Menggabung Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis

Hantoro, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2020 15:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

Lalu bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal dengan puasa pada hari Senin dan Kamis?

Sebagaimana dinukil Muslim.or.id, Sabtu (6/6/2020), hukumnya boleh dan sah, karena puasa Senin dan Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha atau tidak diperintahkan secara langsung. Sebab, puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apa pun puasa yang dilakukannya.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Artinya: "Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa." (HR Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Nomor 1583) 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس

Artinya: "Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis." (Fatawa Al Islamiyah, 2/154).

Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Semoga menjadi tambahan ilmu dan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala memudahkan setiap orang untuk mengamalkannya. Amin. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya