Kedua, adanya niat yang kuat dari orang berutang untuk mengembalikan.
"Ketiga, saling menjaga amanah dan dianjurkan dicatat, ditulis, atau dipersaksikan," katanya.
Keempat, hal terpenting, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang.
Kelima, segera melunasi utangnya jika sudah memiliki rezeki.
(Salman Mardira)