KETIKA seseorang berutang, tentu ia wajib membayarnya karena pada akad atau perjanjian utang merupakan sesuatu yang dipinjam dan harus dikembalikan. Lalu bagaimana orang yang sulit membayar utang, apakah ia termasuk golongan zalim?
"Jangan menunda bayar utang jika sudah ada kemampuan untuk membayarnya karena termasuk kezaliman. Nabi Muhammad SAW menyatakan, bahwa menunda utang bagi orang yang mampu merupakan sebuah kezaliman," ujar Ketua Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki saat dihubungi Okezone, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Bertawakal dengan Rasional ala Buya Hamka
Dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah yakni tentang utang piutang, serta kewajiban membayarkannya:
مِنْ آثَارِ الاِسْتِدَانَةِ وُجُوبُ الْوَفَاءِ عَلَى الْمُسْتَدِينِ عِنْدَ حُلُول الأَجَل، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ} وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَطْل الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري).