New Normal, Sholat Jumat Bisa Pakai Sistem Ganjil-Genap

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 17:00 WIB
Sholat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
Share :

PIMPINAN Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan surat edaran terkait dengan Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19, yakni menindaklanjuti surat edaran ketiga DMI dan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020.

"Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19," kata Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Rabu (15/6/2020).

Oleh karena itu disampaikan hal-hal untuk Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19, sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 Juni 2020 dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

 Baca juga: Kembali Dibuka, Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Banda Aceh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya