Lebih lanjut, Ustadz Khalid menjelaskan kriteria hijab ketiga yang dilarang, yakni yang mengenakan hijab namun dibentuk mengalahkan fitnah memperlihatkan rambut dan badan karena warna dan modelnya. Seperti apa?
“Adalah jilbab-jilbab yang dipakai dan dimodel seperti rambut, dibentuk-bentuk, mengenakan jepit di sana-sini seolah menata rambut yang digerai. Justru hal ini fitnahnya lebih besar daripada rambut itu sendiri. Diperjelas kemudian, mode jilbab menyerupai rambut ini sudah jelas hanya bertujuan untuk keindahan semata, dan justru tak memaknai tujuan dari hijab yang sebenarnya. Padahal, pemakaian hijab adalah untuk menutup aurat, seperti salah satunya adalah helai-helai rambut.”
Wanita Muslim, kata dia, sudah seharusnya mengikuti syariat Islam. Penggunaan hijab harus dipastikan sesuai dengan tata cara dan ketentuannya. Hijab tak seharusnya hanya menjadi tren mode atau gaya semata.
Mengikuti mode memang tidak dilarang, namun ingatlah bahwa tujuan utama hijab ialah untuk menutup aurat dan tak menampakannya.
(Salman Mardira)