Bolehkah Berkurban Kolektif Seekor Sapi Kurang dari 7 Orang?

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2020 06:35 WIB
Sapi bersiap dikurbankan saat hari raya Idul Adha (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

BERKURBAN merupakan salah satu bentuk ibadah dan penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wata'ala. Kurban berasal dari bahasa Arab, 'Qurban' yang berarti dekat (قربان). Kurban juga lazim disebut sebagai al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan.

Binatang tersebut bisa meliputi kambing, sapi, kerbau, ataupun unta. Penyembelihan sendiri dilaksanakan pada hari raya Idul Adha maupun hari-hari tasyriq dengan tujuan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata'ala.

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu,” (HR. At-Tirmidzi).

Hukum berkurban ialah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun bagi yang meninggalkannya padahal mampu, maka hukumnya bisa menjadi makruh. Berkurban bisa dilakukan perorangan maupun kolektif. Khusus kurban secara kolektif berlaku untuk binatang sapi, kerbau maupun unta.

Baca juga: Zikir yang Diajarkan Jibril, Berfungsi Menarik Rezeki hingga Mengetuk Pintu Surga

Adapun jumlah orang untuk kurban kolektif yang disepakati para ulama ialah tujuh orang untuk seekor sapi. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang,” (HR. Abu Daud).

Sedangkan dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

“Kami berkurban bersama Rasulullah pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

Muncul pertanyaan, bagaimana jika mereka yang hendak berkurban untuk seekor sapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Semisal jumlahnya 4-5 orang saja? Apakah boleh dan sah kurbannya?

Mengutip dari laman Rumaysho, terkait hal ini, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa berkurban untuk seekor sapi kurang dari tujuh orang tetap diperbolehkan dan kelebihannya bisa dihitung sebagai sedekah.

“Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang Bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, walaupun baginya cukup satu ekor kambing,”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya