Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Boleh berserikat dalam tujuh untuk kurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau kurban sunah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama,” (Al-Majmu’ (8:372).
Sedangkan Imam Syafi'i mengatakan:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
Artinya: “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban unta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244).
(Rizka Diputra)