Selain itu tim peneliti juga menemukan naskah Undang-Undang Adat Krui. Naskah ini memiliki nilai-nilai luhur perilaku masyarakat Lampung yang dirangkum dalam lima falsafah hidup. Kelima nilai itu meliputi pi’il senggiri, sakai sembayan, nemui nyimah, mengah nyappur, serta bejuluk beadek.
Pi’il senggiri merupakan prinsip mengedepankan harga diri dalam berperilaku untuk menegakkan nama baik dan martabat pribadi maupun kelompoknya. Lalu, sakai sembayan adalah prinsip hidup mengedepankan gotong royong, tolong-menolong, dan saling memberi.
"Nemui nyimah adalah prinsip hidup mengedepankan kemurahan hati dan ramah tamah terhadap semua pihak yang berhubungan dengan mereka. Berikutnya, nengah nyapur adalah prinsip mengedepankan keterbukaan," jelas Zulkarnain.
Sedangkan bejuluk beadek merupakan gelar oleh orang dalam kelompoknya sebagai panggilan. Orang yang belum menikah diberi gelar juluk (bejuluk). Setelah menikah, ia diberi gelar adek (beadek).
Nilai-nilai Islam yang terkandung di dua pasal yang dikaji adalah konsisten dengan perjanjian, bekerja sama dalam kebaikan, dan larangan bersifat tamak atau rakus.