Mubah
Ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan atau syahwat kepada istri atau pada saat istri kondisii belum datang masa haid atau telah selesai atau putus haidnya.
Haram
Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika masa suci, dan pada waktu tersebut suami telah menggauli (berhubungan badan) dengan istrinya.
“Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali (langsung mengucapkan 3 sekaligus)” pungkas Ustadz Ainul.
(Salman Mardira)