Laudya Cynthia Bella-Engku Emran Cerai, Ini 5 Hukum Talak dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 13:52 WIB
Laudya Cynthia Bella (Instagram)
Share :

PERCERAIAN selebritis Tanah Air kembali terjadi. Kali ini, aktris Laudya Cynthia Bella mengaku telah berpisah dengan suaminya Engku Emran setelah dua tahun menikah.

Laudya Cynthia Bella yang mengawali karir sebagai bintang iklan dan model majalah remaja mengaku telah berupaya mempertahankan mahligai rumah tangga dengan Engku Emran, tapi tak ada titik temu hingga akhirnya berujung perceraian.

Baca juga: 5 Inspirasi Hijab dengan Outer ala Beauty Influencer Sari Endah Pratiwi

Islam membolehkan perceraian atau talak antar suami-istri, tapi perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Hakim;

“Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian.”

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda:

“Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syari), maka haram baginya bau surga.”

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, dalam Islam hukum perceraian ada lima. “Hukum perceraian menurut syariat Islam tidak terlepas dari sebab musabab, niat dan tujuan,” katanya kepada Okezone.

Berikut lima hukum perceraian dalam Islam.

Wajib

Wajib apabila antara suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. Segala proses damai sudah diupayakan namun tetap mentok harus bercerai ujungnya. Banyak madharat ketika dipertahankan, meskipun melalui proses mediasi dari kedua belah pihak, tetap tidak berbuah hasil.

“Ujungnya akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya,” ucap Ustadz Ainul.

Allah berfirman:

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:“Dan jika kalian bertekad kuat untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al-Baqarah:227).

Sunah

Dihukumi sunnah ketika memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti ketika seorang suami tidak lagi mampu menanggung kebutuhan hidup istrinya. atau situasi seorang istri tidak lagi bisa menjaga martabat dirinya, marwah rumah tangga dan suami tidak mampu.

“Tidak serius membimbing sebagai imam atau pemimpin rumah tangga.(sebab menjadi imam rumah tangga yang baik bisa dengan baik),” terang Ustadz Ainul.

Baca juga: Potret Briptu Hikma Nur Syafa, Polwan Cantik nan Salehah

Makruh

Jika seorang istri tidak ada alasan dicerai, tidak ada sebab masalah, terlebih seorang yang salihah, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh.

“Tidak ada alasan yang jelas atau motivasi menceraikan, mengapa harus menceraikan istri tersebut, terlebih masih ada solusi yang lebih maslahat dan bermartabat,” kata Ustadz Ainul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya