Hukum Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal

Hantoro, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 09:29 WIB
Ilustrasi lunasi utang. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Dianjurkan Melunasi Utang Orangtua

Meskipun tidak wajib, hukumnya mustahab atau dianjurkan bagi ahli waris, terutama anak-anak dari mayit, untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal.

Baca juga: Viral Risma Sujud: Tak Boleh Sujud kepada Siapa pun Selain kepada Allah 

Al Bahuti menjelaskan:

فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه

Artinya: "Jika utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya." (Kasyful Qana, 2/84)

Dengan dilunasinya utang tersebut maka si mayit akan terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena utang.

Dijelaskan lagi bahwa membayar utang bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris.

Baca juga: Memberi Nafkah Keluarga Akan Mendapat Penghalang Siksa Neraka 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya