Dianjurkan Melunasi Utang Orangtua
Meskipun tidak wajib, hukumnya mustahab atau dianjurkan bagi ahli waris, terutama anak-anak dari mayit, untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal.
Baca juga: Viral Risma Sujud: Tak Boleh Sujud kepada Siapa pun Selain kepada Allah
Al Bahuti menjelaskan:
فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه
Artinya: "Jika utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya." (Kasyful Qana, 2/84)
Dengan dilunasinya utang tersebut maka si mayit akan terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena utang.
Dijelaskan lagi bahwa membayar utang bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris.
Baca juga: Memberi Nafkah Keluarga Akan Mendapat Penghalang Siksa Neraka
(Hantoro)