الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: "Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914).
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bagi umat Islam yang meninggal dunia akibat Covid-19 atau penyakit lainnya dapat disebut syahid.
"Bahwa setiap muslim korban Covid-19 secara syar'i syahid, memiliki kemuliaan dan kehormataan di mata Allah. Ini ujian, di mata Allah mereka adalah syahid," ujarnya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta beberapa waktu lalu.