PEMERINTAH Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengimbau masyarakat memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Hal itu sesuai surat edaran (SE) Bupati setempat Drs H Sutedjo, nomor 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19.
Jika panitia kurban tetap ingin melaksanakan penyembelihan di luar RPH-R maka harus mendapat izin Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo. Tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Sesuai SE Bupati, untuk pemotongan hewan kurban, bisa di RPH-R atau tempat lain yang biasa digunakan takmir atau panitia kurban melaksanakan pemotongan. Tapi pelaksanaan penyembelihan di luar RPH-R harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari dinas,” tegas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Aris Nugroho, mengutip dari laman KRjogja, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Kurban saat Pandemi, Ini Syarat Tambahan untuk Hewan Ternak
Tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, mushola atau ruang terbuka lainnya harus dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sebelum surat rekomendasi kami terbitkan maka kami akan mensurvei lokasinya. Kalau memang memenuhi protokol kesehatan maka langsung kami kasih surat rekomendasi, sebaliknya kalau belum baik akan kami minta panitia membenahi dulu fasilitasnya,” tuturnya.
Jika hendak mendapatkan surat rekomendasi maka panitia kurban harus mengajukan permohonan melalui online atau manual. Cara online bisa dilihat di website TaniKu yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo. Sementara bagi yang memilih cara manual, bisa datang langsung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.
Selain tempat pemotongan, tempat penjualan hewan juga harus mendapat rekomendasi dari dinas tersebut. Prosedur mendapat surat rekomendasi itu sama dengan tempat pemotongan hewan.
“Tempat penjualan hewan kurban juga harus ada rekomendasi dari dinas yang menerangkan tempat dimaksud memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19,” kata dia.