MENIKAH merupakan hak setiap insan. Dalam Islam, menikah termasuk sunah muakad atau sangat dianjurkan karena ada banyak hikmah. Terutama untuk menghindari zina, kemudian melanjutkan keturunan dan lainnya.
Lalu bagaimana jika menikah dengan orang beda agama, yaitu non muslim dan muslim?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum menikah bagi muslim dengan agama lain adalah tidak diperkenankan. Hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.
"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai Fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah" ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: 7 Hal Penting yang Terkandung dalam Surah Annisa Ayat 59
Ustadz Ainul Yaqin menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa Terkait yaitu menikah beda agama hukumnya tidak sah. "Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.